Awas! Warga Pademangan yang Buang Sampah di Rel Kereta Bakal Didenda Rp500 Ribu

Senin 05-08-2024,19:46 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Camat Pademangan, Jakarta Utara Didit Mulyadi menegaskan, warga yang kedapatan membuang sampah di rel kereta api bakal didenda Rp500 ribu.

Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi warga yang membuang sampah limbah rumah tangga ke rel kereta api.

BACA JUGA:Bersih-bersih Rel Kereta yang Dipenuhi Sampah, Camat Pademangan Minta KAI Ikut Tanggung Jawab!

BACA JUGA:Awas! KAI Bakal Tindak Tegas Warga yang Buang Sampah di Rel Kereta

Diketahui, rel kereta api di kawasan Pademangan dibanjiri sampah.

"Kita sudah pasang spanduk di sini, bahwa kita ada aturan yang membuang sampah sembarangan akan didenda Rp500 ribu sesuai dengan aturan yang ada," tegas Camat pada Senin, 5 Agustus 2024.

Untuk membersihkan sampah dari rel kereta api, Didit mengajak serta Lurah Pademangan Timur dan Lurah Pademangan Barat untuk terjun langsung membersihkan sampah di rel kereta.

Pasalnya kata Camat, wilayah rel kereta yang dipenuhi sampah berbatasan antara Kelurahan Pademangan Barat dan Pademangan Timur.

BACA JUGA:Tawuran di Rel Kereta Kampung Bahari Akibatkan Perjalanan KRL Terhenti, Banyak Rumah Warga Rusak

BACA JUGA:Miris! Rel Kereta Api di Pademangan Jadi Tempat Pembuangan Sampah oleh Warga

"Kita sama-sama kerja bakti disini untuk membersihkan apa yang diberitakan. Bahwa semua di sini sudah ditindaklanjuti," kata Camat di lokasi.

Camat meminta PT. KAI ikut bertanggung jawab dengan sampah yang berserakan di rel kereta.

"PT KAI juga punya tanggung jawab untuk membersihkan wilayahnya dia," ucapnya. 

Didit mengatakan, saat ini sudah hampir 3 truk sampah yang diangkut dari rel kereta api.

Dia memperkirakan, pembersihan sampah di rel kereta tersebut akan memakan waktu selama satu pekan.

Kategori :