Selanjutnya, kata dia, terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak 73 Pantarlih, dan terdapat Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK saat Coklit sebanyak 156 Pantarlih.
Ketiga, hasil pengawasan terhadap kejadian khusus ujar Lulusan Utrecht University, Belanda itu yakni pertama, Coklit yang dilakukan di daerah yang terkena bencana alam.
BACA JUGA:Perangi Hoaks dan Ujaran Kebencian, Bawaslu Harap Social Media 4 Peace Menyasar Hingga ke Provinsi
Misalnya, kata dia, di Maluku, Coklit dihentikan sementara di Kabupaten Buru karena terjadi banjir akibat meluapnya sungai dan Bawaslu melakukan koordinasi untuk melanjutkan Coklit ketika kondisi banjir sudah surut.
Di Sulawesi Utara, terjadi erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menyebabkan ribuan warga mengungsi.
Bawaslu Sulawesi Utara bersama KPU Sulawesi Utara telah memastikan sekitar 702 jiwa dari Pulau Ruang tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Serentak 2024.
Juga, Bawaslu memastikan KPU dalam menyiapkan pemutakhiran data pemilih menyesuaikan dengan kondisi darurat tersebut.
"Bawaslu Sulawesi Utara dan Bawaslu Kabupaten sekitar Gunung Ruang juga melakukan hal-hal sebagai berikut yakni membangun posko aduan kawal hak pilih, juga merekrut PKD Kampung Pumpente dan Kampung Laingpatehe dari pengungsi, dan pengawasan melekat saat Coklit.
Hasil pengawasan terhadap kejadian khusus lainnya, lanjut dia, Coklit yang dilaksanakan di daerah perbatasan kabupaten/kota diantaranya di Sumatera Selatan, terdapat pemilih yang memiliki KTP Palembang maupun Kabupaten Banyuasin yang tidak berdomisili di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Herwyn Apresiasi Bawaslu Provinsi Bali, Tanam Pohon Manggis sebagai Simbol Integritas
Di Maluku terdapat 37 pemilih di wilayah Tanjung Sial, TPS 16 Dusun Lauma Kasuwar, Kabupaten Maluku Tengah yang merupakan daerah sengketa tapal batas Kabupaten Seram bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.
"Penduduk tersebut menolak untik dicoklit Pantarlih, alasannya tidak mau lagi di Kabupaten Seram Barat dan sudah pindah ke Kabupaten Maluku Tengah. Namun, secara administrasi kependudukan 37 pemilih tersebut terdaftar di wilayah Kabupaten Seram Barat,"jelasnya.
"Terhadap permasalahan tersebut PPK Huamual dan PPS Desa Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat meminta kepada yang bersangkutan untuk menandatangani surat penolakan Coklit dengan dibubuhi materai 10.000," sambungnya.
Dia melanjutkan hasil pengawasan terhadap kejadian khusus lainnya yakni kekurangan logistik Coklit, seperti stiker yang merupakan logistik dalam Coklit yang wajib disediakan KPU sesuai dengan kewenangannya.
“Di beberapa wilayah didapati kekurangan stiker Coklit misalnya di Provinsi Sumatera Selatan tepatnya di Kabupaten Ogan Ilir dan Kota Prabumulih," tuturnya.
BACA JUGA:Di Depan Organisasi Pengawas Pemilu, Herwyn Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu