JAKARTA, DISWAY.ID - Kemendag akan menyerahkan ribuan barang impor ilegal yang sudah disita oleh Kemendag di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, kepada sejumlah pabrik atau industri untuk dijadikan sebagai bahan bakar.
Menurut Moga, hal ini disebabkan karena pihak Satuan Tugas (Satgas) tidak memiliki dana atau anggaran untuk memusnahkan ribuan barang impor ilegal tersebut.
Oleh karena itu, Kemendag memutuskan untuk menyerahkan barang-barang tersebut kepada beberapa pabrik untuk dijadikan bahan bakar secara gratis.
BACA JUGA:Profil dan Biodata Audrey Davis yang Terseret Kasus Video Syur, Ternyata Anak Gen Z
"Industri kan perlu bahan bakar, nah barang impor yang ilegal ini kan bisa jadi bahan bakar industri," papr Moga dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 9 Agustus 2024.
Menanggapi pernyataan Moga tersebut, sejumlah pelaku usaha tidak ayal memberikan kritik mereka terhadap keputusan Kemendag tersebut karena pernyataan tersebut dinilai tidak masuk akal.
"Kalau alasannya tidak cukup anggaran rasanya naif sekali. Barang-barang sitaan itu kan bisa di re-ekspor dengan pembiayaannya dibebankan kepada importir," jelas Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI), Agus Riyanto, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 9 Agustus 2024.
BACA JUGA:Makna dan Lirik Lagu 'Berkibarlah Bendera Negeriku' Ciptaan Gombloh, Bangkitkan Jiwa Nasionalisme
BACA JUGA:Demokrat Belum Kunjung Tentukan Calon Gubernur DKI Jakarta, Alasannya Diungkap AHY
Selain itu, alasan Kemendag menjadikan barang-barang impor ilegal sebagai bahan bakar industri juga dinilai Riyanto sebagai error dari pihak Kemendag itu sendiri.
"Mana ada industri yang memakai barang impor ilegal sebagai bahan bakar industri di pabriknya. Kalaupun ada, yang dipakai pasti hasil sisa produksi atau olahannya sendiri," tambah Riyanto.
Adapun tindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor yang dilakukan Kementerian Perdagangan terhadap temuan kain gulungan (TPT) yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, yaitu Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), Kewajiban Registrasi Barang Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak kurang lebih 20.000 rol.
Penindakan yang dilakukan oleh Satgas terhadap produk-produk tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor, dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.