Lindungi Industri Dalam Negeri, Kemendag Sita Rp 90 Miliar Kain Gulungan Ilegal
Menteri Perdagangan, Budi Santoso -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali melakukan penyitaan terhadap barang impor ilegal berupa sejumlah besar kain gulungan yang bernilai sebesar Rp 90 miliar.
Penyitaan tersebut diselenggarakan di Pergudangan Kamal Muara, Jakarta, pada Jumat 8 November 2024.
Dalam keterangannya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa produk tersebut merupakan hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, khususnya untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT).
BACA JUGA:Soal Eliminasi TBC, Kemenkes Tingkatkan Temuan Kasus Dulu, Targetkan 1 Juta di 2025
BACA JUGA:Indonesia Siap Jadi Penentu Harga Sawit Dunia, Wamentan Sudaryono: B50 Jadi Alat Bargaining Kita
“Masuknya barang tanpa mengikuti ketentuan seperti ini merupakan musuh utama kita bersama, yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri,” ujar Mendag Budi dalam keterangan resminya pada Jumat 8 November 2024.
Melanjutkan, Mendag Budi juga menambahkan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri.
“Kemendag berkomitmen untuk terus mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pengawasan ini, demi melindungi industri Indonesia,” tegas Mendag Budi.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Rusmin Amin juga mengatakan bahwa masuknya barang impor secara ilegal telah menjadi tantangan signifikan di Indonesia.
Dengan implikasi yang luas terhadap perlindungan dan perekonomian masyarakat serta perekonomian domestik.
BACA JUGA:Pesan Prabowo pada Anak Buahnya Sebelum Kunker ke Luar Negeri, Singgung Dendam Politik
BACA JUGA:Bobot Penilaian SKB CPNS 2024 Berapa? Berikut Informasinya
Untuk itulah Pemerintah melalui Kemendag telah melakukan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor dengan terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi pengawasan dan penanganan permasalahan impor.
“Satgas akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi industri dalam negeri,” tegas Rusmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: