Lebih lanjut, terkait pengaturan terpisah antara waktu penanganan pelanggaran pidana pemilu dalam pemilu dan pemilihan.
Bagja menjelaskan penegakan hukum pidana pemilu di Indonesia mengambil hukum pidana cepat dan pidana ringan tetapi kasusnya kasus pidana berat di mana 14 hari sudah harus selesai di Bawaslu.
"Kalau di pemilu Bawaslu menangani 7+7 atau 14 hari, tapi kalau di pemilihan 3+2 hari atau hanya lima hari harus dilempar (limpahkan) ke penyidik. Ini menjadi persoalan di Bawaslu, susah untuk mencari pembuktian pada saat mencari alat bukti karena terbatas 3+2 hari, pasti banyak kasus yang lewat khususnya politik uang apalagi ada perbedaan perspektif dalam PKPU dengan perspektif pengawas pemilu," terang alumnus Uttrecht University itu.
BACA JUGA:Khawatir KBG Masih Terjadi di Pemilihan 2024, Lolly: Laporkan ke Bawaslu
Bagja juga menyebut pemisahan pengaturan pemilu dan pemilihan membuat perbedaan penyelesaian sengketa proses antara pemilu dan pemilihan.
“Kalau pemilu melihat ada hari kerja dan hari kalender. Itu yang kemudian di pemilihan hari kalender. Mekanismenya pun berbeda kalau di pemilu ada mediasi, kalau di pemilihan langsung musyawarah sebutannya tidak ada mediasi. Seharusnya musyawarah itu ada mediasinya, ada mufakatnya namun belum diatur dalam UU," jelas dia.
Isu berikutnya masalah kampanye.
BACA JUGA:Herwyn Apresiasi Bawaslu Provinsi Bali, Tanam Pohon Manggis sebagai Simbol Integritas
Bagja mengungkapkan pada tahapan Pemilu 2024 Bawaslu dibatasi untuk mengakses data ketika pendaftaran parpol di silon.
Pengawas pemilu tidak bisa mengakses berkas syarat calon peserta pemilu, mulai dari ijazah serta surat keterangannya.
Lalu terkait politik uang, dia menilai PKPU kampanye dahulu lebih rigid daripada PKPU kampanye sekarang. Bagja memberi contoh soal batasan tentang bazar yang dahulu dibatasi satu juta, sekarang tidak ada batasannya.
BACA JUGA:Tingkatkan Reformasi Birokrasi, Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi
“Misalnya ada bazar hadiahnya tiket umroh, lalu ada hadiah mobil bak terbuka," ungkap dia.
Terkait sumber daya manusia, Bagja menuturkan jumlah sdm di Bawaslu saat ini sangat terbatas. Menurut dia, idealnya formasi sdm di Bawaslu kabupaten/kota yakni 15-20 orang, namun saat ini rata-rata hanya terisi 10 orang.
"Begitu kerja pasti akan kewalahan," kata dia.
Sebagai informasi, fgd ini dihadiri oleh Staf Khusus Presiden Juri Ardiantoro, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua DKPP Heddy Lugito.