Rudiana Mana? Saka Tatal Nih Tepati Janji Untuk Sumpah Pocong!

Jumat 09-08-2024,14:50 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal, Psikolog Forensik Tegaskan Kasus Vina Sebagai Kematian Tak Wajar

Di atas kain kafan tersebut sudah ditebar bumbu-bumbu mayit antara lain bubuk kayu cendana, kapur barus, daun pandan serta bunga setaman. 

Pihak padepokan juga mempersiapkan tali pocong dari daun kawung alias aren.

Sanusi, asisten pemilik Padepokan Agung Amparan Jati, mengungkapkan bahwa, ritual sumpah pocong biasanya berlangsung dengan durasi satu jam.

“Nanti masing-masing bersumpah. Kata-katanya ya biasa saja, intinya bersumpah,” jelas Sanusi.

Sanusi menambahkan, ritual sumpah pocong yang akan digelar hari ini setelah salat Jumat terkait dengan kasus Vina Cirebon yang sedang viral.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Bongkar Pernyataan Jujur Aep dan Dede di Sidang PK Saka Tatal, Iptu Rudiana Makin Terpojok!

BACA JUGA:Berlinang Air Mata Saudara Saka Tatal Kenang Dipukuli Rudiana: Sore Ketemu Sore, Sebulan Baru Sembuh

Menurutnya, pihak yang akan bersumpah merasa perlu membuktikan kebenaran dari kata-kata dan kesaksian yang telah disampaikan ke publik.

“Membuktikan salah atau tidaknya minta disumpah pocong,” ujarnya.

Perlu diketahui, gagasan mengenai ritual ini bermula dari perkataan Iptu Rudiana yang mengaku siap melaksanakan sumpah pocong untuk membuktikan kebenaran yang dia yakini.

Awalnya Rudiana membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dia membantah telah merekayasa kasus pembunuhan dengan korban Vina dan Eky tahun 2016.

Tidak hanya itu, ayah mendiang Muhamad Rizky itu pun membantah telah melakukan penyiksaan kepada para terpidana.

Pernyataan itu disampaikan ketika Rudiana mengikuti jumpa pers di Keraton Kacirebonan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Liga Akbar Resmi Cabut Pernyataan 2016 di Depan Hakim Persidangan PK Saka Tatal: Saat Itu Saya Dibawah Tekanan

BACA JUGA:Kejanggalan Proses Hukum 5 Terdakwa Vina Cirebon Dibongkar Kuasa Hukum di Persidangan PK Saka Tatal

Kategori :