Perjalanan Saka Tatal, Korban Salah Tangkap Kasus Kematian Vina, Disiksa Hingga Berani Sumpah Pocong

Jumat 09-08-2024,16:12 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Kini Saka sudah bebas.

BACA JUGA:Susno Duadji Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal: Kalau Kasus Vina Memang Pembunuhan, TKP-nya di Mana?

“Saya tidak paham, saya tidak ada di tempat. Waktu kejadian, saya ada di rumah sama kakak saya, sebelum kejadian aja saya gak ada di situ. Dari kedua korban saya tidak mengenali keduanya,” tuturnya kepada wartawan.

Sebelumnya, keluarga Vina mengungkapkan kronologi kasus tersebut yang sebenarnya.

Saka mengungkapkan ia ditangkap pada tanggal 31 Agustus 2016 saat berusia 15 tahun.

Di hari penangkapannya itu, Saka mengaku diminta tolong untuk mengisi bensin sepeda motor pamannya yang bernama Eka Sandi.

Eka sendiri merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan polisi sebagai pembunuh Vina dan Eky. 

BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal, Psikolog Forensik Tegaskan Kasus Vina Sebagai Kematian Tak Wajar

Saka Tatal Sumpah Pocong

Saka Tatal berani tubuhnya dibungkus kain putih seperti pocong. 

Ia menjalani prosesi itu didampingi oleh Kuasa hukumnya, Farhat Abbas. 

Iptu Rudiana tidak hadir dalam prosesi sumpah pocong yang diadakan di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon. 

BACA JUGA:Saksi Sidang PK Saka Tatal Dihadirkan Bukan Kaleng-kaleng, Ungkap Kesaksianya di Kasus Vina Cirebon

"Kami sudah menunggu, tetapi Rudiana tidak datang. Meski begitu, sumpah pocong tetap dilaksanakan oleh Saka Tatal,” ujar Farhat.

Saka Tatal membuktikan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky, kasus yang telah mengguncang masyarakat pada tahun 2016. 

"Saya berani," kata Saka Tatal.

Kategori :