Senin Besok Tiko Aryawardhana Kembali Diperiksa di Polres Metro Jaksel

Jumat 09-08-2024,16:54 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

Gelar perkara disebut sebagai bentuk transparansi lantaran proses penyidikan harus akurat.

"Bukan. Jadi gelar perkara dilakukan menindaklanjuti permohonan dari pihak terlapor bahwa memandang perlu untuk mohon dilakukan gelar perkara. Namanya pengawasan, pengawasan penyidikan jadi apa nanti yang ingin disampaikan pihak yang termohon, ini ditampung dan akan dilakukan pendalaman oleh pengawas penyidik kepada penyidik yang menangani itu akan disinkronkan," paparnya.

BACA JUGA:Tiko Aryawardhana Surati Dirkrimum PMJ Terkait Kasus yang Menjeratnya, Ini Isinya

Sebelumnya, sejauh ini telah ada tiga saksi yang diperiksa pihak kepolisian dalam kasus dugaan penggelapan Tiko Aryawardhana.

"Tiga saksi itu yang sudah diperiksa adalah yang pertama saudari AW, pelapor. Kemudian saudari RSJ dan TS," terangnya.

Salah satu saksi diantaranya merupakan pihak auditor eksternal.

"Saudara TS selaku auditor eksternal," tuturnya.

Kategori :