JAKARTA, DISWAY.ID - Ingin segera menikahi perempuan atau cewek Indonesia (Indo), warga negara asing (WNA) asal China nekat memalsukan kewarganegaraannya.
Namun, upaya pemalsuan kewarganegaraan Indonesia itu berhasil dibongkar Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Tak Kabur Ke Luar Negeri, Kejagung Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur Usai Divonis Bebas
BACA JUGA:1.503 WNA Dideportasi Ditjen Imigrasi di Semester Pertama 2024, Meningkat 135,21 Persen!
Karena aksi nekatnya itu, rencana pernikahan si WNA China berinsial CZ (61) bersama wanita pujaanya JA, kandas.
Keduanya harus mendekam di tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya mengungkapkan, awalnya JA bertemu deng CZ di Belanda saat sedang liburan.
Dari pertemuan tersebut, CZ yang berprofesi sebagai chef, langsung kesengsem dengan JA.
BACA JUGA:Selidiki 8 WNA Sindikat Pemalsu Uang Dollar AS, Imigrasi Gandeng Polda Metro Jaya
Singkatnya CZ dan JA pun berpacaran di negeri kincir angin tersebut dan berkomitmen untuk membina rumah tangga.
Namun, karena JA seorang WNI dan CZ WNA asal China sangat sulit melakukan pernikahan di Belanda.
Akhirnya JA mengajak CZ ke Indonesia untuk melakukan pernikahan. Agar tak ribet mengurus ini dan itu, CZ pun memalsukan kewarganegaraannya menjadi Indonesia.
Dengan dibantu seorang wanita berinisial SS, WNA asal China itu pun berhasil mendapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran palsu.
Singkat cerita, CZ bersama JA dan SS, mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk mengajukan pembuatan paspor Indonesia melalui layanan prioritas. Alasannya, CZ merupakan lansia penyandang tunawicara.
BACA JUGA:Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel