BACA JUGA:Imigrasi Pastikan Layanan Visa Sudah Pulih dari Gangguan Ransomware
Andika menuturkan, awal mulanya CZ yang berprofesi sebagai chef bertemu dengan JA di Belanda. Keduanya pun saling jatuh cinta.
Namun, karena JA seorang WNI dan CZ WNA asal China, sangat sulit melakukan pernikahan di Belanda.
Akhirnya JA mengajak CZ ke Indonesia dan memalsukan dokumen kewarganegaraannya agar keduanya bisa menikah.
JA dan CZ dibantu oleh SS saat memalsukan domumen kewarganegaraan tersebut.
CZ mendapatkan KTP, KK, dan Akta Kelahiran Indonesia palsu tersebut dari seseorang yang dia kenal melalui Facebook.
Atas perbuatan itu, ketiganya diduga melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Yaitu memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain," pungkas Andika.