JAKARTA, DISWAY.ID -- Sempat menuai kritikan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto memberikan sinyal bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap naik dari 11 Persen menjadi 12 Persen pada tahun 2025.
Menurut Menko Airlangga, kenaikan PPN ini sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana PPN menjadi 12 persen mulai 2025.
"Undang-Undangnya sudah jelas, kecuali ada hal yang terkait dengan Undang-Undang yang menjadi penunda kenaikan PPN," ujar Menko Airlangga dalam keterangan resminya pada Kamis 8 Agustus 2024.
BACA JUGA:Festival LIKE 2 Resmi Dibuka, Menteri LHK : Pentingnya Sustainabilitas
Menanggapi rencana Menko Airlangga tersebut, Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menyatakan bahwa rencana kenaikan PPN ini dinilai kurang tepat untuk diterapkan.
Apalagi mengingat bahwa daya beli masyarakat, terutama dari mereka yang berasal dari kalangan kelas menengah, sedang menurun drastis.
"Menurut saya sih tidak tepat ya. Dulu kami pernah mengkaji itu, dan itu tetap dampaknya kepada pertumbuhan ekonomi itu akan berkurang, karena penaikan PPN mengurangi konsumsi. Kan bukan hanya satu atau dua komunitas yang terdampak, semua barang naik," jelas Tauhid saat dihubungi oleh Disway pada Jumat 8 Agustus 2024.
Selain itu, Tauhid menambahkan, beban kebijakan PPN ini nantinya juga pasti akan berimbas ke konsumen, bukan kepada produsen.
BACA JUGA:Anggaran HUT ke-79 RI Membengkak, Ini Penjelasan Jokowi
BACA JUGA:Kementan Lantik 4 Pejabat Eselon I, Perkuat Produksi di Tengah Darurat Pangan
"Memang kelihatannya kecil, tapi karena ada kenaikan tadi, biasanya ada double perhitungan di tingkat bawah, sehingga kesannya harganya bisa meningkat lebih besar dari sebelumnya. Apakah produsen juga kena imbasnya? Ya pasti, karena tingkat konsumsi masyarakat akan menurun," jelas Tauhid.
Hal serupa sebelumnya juga diungkapkan oleh peneliti Center of Industry, Trade, and Investment INDEF, Ahmad Heri Firdaus.
Menurut Heri, kenaikan PPN tersebut diprediksi dapat memberikan efek domino terhadap tingkat konsumsi masyarakat hingga investasi.
"Jadi kalau ekonomi kita naik 5 Persen secara business as usual gara-gara kenaikan PPN 12 Persen ini, maka pertumbuhan ekonomi kita berkurang menjadi 0,17 Persen," ujar Heri dalam diskusi publik yang digelar di Jakarta pada Rabu 20 Maret 2024.