JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak delapan 'Pak ogah' di wilayah Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat digaruk Satpol PP pada Senin, 12 Agustus 2024.
Kepala Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Darwis Silitonga menilai, keberadaan pak ogah sangat meresahkan masyarakat.
Pak ogah yang terjaring razia, selanjutnya diminta menandatangani surat perjanjian tak akan mengulangi kembali perbuatannya.
BACA JUGA:Kapolda Metro: Pak Ogah Gak Punya Hak Protes Penutupan U-Turn di Jakarta!
“Penertiban ini kita jaring delapan pak ogah. Semuanya diamankan dan didata petugas untuk membuat surat pernyatan bahwa mereka tidak lagi jadi pak ogah,” ucap Darwis di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Senin, 12 Agustus 2024.
Darwis menegaskan, jika pak ogah yang terjaring mengulangi perbuatannya maka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
BACA JUGA:Keterangan Polisi Soal Penangkapan 'Pak Ogah', Pelaku yang Bogem Anggota TNI AL di Cilandak
“Kalau mereka tertangkap lagi maka mereka akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kata Darwis sebelum dirazia, pihaknya sudah memberi teguran. Namun teguran tersebut tidak dipedulikan para pak ogah.
BACA JUGA:Pak Ogah Terduga Peganiaya Anggota TNI AL di Cilandak Diringkus Kepolisian
"Omongan petugas nampaknya tidak didengar dan kita jaga tapi mereka tetap jadi pak ogah,” ucap Darwis.
Keberadaan pak ogah, menurut Darwis justru mengganggu lalu lintas dan meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Intip Perjalanan Karir Almarhum Pak Ogah, Punya Sifat Pemalas Lewat Jargon Cepek Dulu Dong!
“Jadi mereka itu buat macet lalu lintas. Semakin macet mereka berharap uang kepada pengendara karena mereka mengatur lalu lintas terhadap pengendara yang hendak memutar. Jadi modus mereka seperti itu,” ucapnya.
Sementara salah satu pak ogah yang terjaring, Muhamad Iswahyudin mengatakan, dirinya terpaksa menjadi pak ogah untuk membantu orangtua.