Pak Ogah Terduga Peganiaya Anggota TNI AL di Cilandak Diringkus Kepolisian
Ilustrasi penganiayaan-wpixel-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan juru parkir liar atau pak ogah berinisial RF karena diduga menganiaya seorang anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berinisial DS di Cilandak, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan kejadian penganiayaan itu berawal dari cekcok di perempatan DDN Cilandak Jaksel antara RF dan korban.
"Saat korban melintas situasi lalu lintas memang cukup padat, sehingga terjadi cekcok antara korban dengan tersangka sehingga melakukan tindakan pemukulan kepada korban," kata Irwandhy di kantornya, Jumat, 24 Maret 2023.
BACA JUGA:Asal Barang Seludupan Diungkapkan Pelaku, Dari China Hingga Amerika
BACA JUGA:Daftar Harga Motor Listrik Maret 2023 Setelah Mendapatkan Subsidi
"Sejauh ini, kami tetapkan tsk 1 orang insial RF," ungkapnya.
Irwandhy mengatakan DS dianiaya saat selesai bertugas.
"Iya (selesai bertugas), bersama keluarganya, keluarga korban," tuturnya.
BACA JUGA:Asteroid Puluhan Meter Sambangi Bumi 25 Maret, Begini Cara Melihat Dengan Jelas
RF disangkakan dengan Pasal 351 KUHP ancaman 5 tahun. Irwandhy mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami saksi-saksi yang lain juga untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sementara masih berproses, sudah tahap penyidikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: