Benefit Peserta PPDS Hospital Based Kemenkes, Gratis Biaya Kuliah dan Bantuan Hidup hingga 10 Juta Per Bulan

Senin 12-08-2024,17:04 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan resmi membuka pendaftaran bagi dokter yang ingin melanjutkan pendidikan menjadi seorang dokter spesialis.

Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis di Indonesia.

BACA JUGA:Minat Jadi Dokter Spesialis? Ini Cara Daftar PPDS Hospital Based Online di ppds.kemkes.go.id

BACA JUGA:Dokter Ingatkan Pentingnya Sering Ganti Popok Bayi agar Tak Terkena Infeksi Saluran Kemih

Selain itu juga sebagai upaya pemerataan dokter spesialis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) dan daerah bermasalah kesehatan (DBK).

Pada batch pertama ini, Kemenkes membuka kuota untuk 52 peserta dari enam program studi, di antaranya Ilmu Kesehatan Mata, Onkologi Radiasi, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Orthopedi dan Traumatologi, serta Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah.

Untuk menarik minat para dokter di daerah, Kemenkes menawarkan sederet benefit untuk para peserta. Mulai dari pembebasan biaya pendidikan dokter spesialis, kemudian mendapatkan status kepegawaian di rumah sakit tersebut.

"Mereka juga akan mendapatkan fasilitas untuk bisa menjadi PNS di daerah tersebut dengan ikatan dinas minimal 5 tahun," ungkap Ketua Kelompok Kerja RSPPU sekaligus Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya di Jakarta, 12 Agustus 2024.

Bukan hanya itu, peserta PPDS juga mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar 5-10 juta per bulan.

BACA JUGA:Dokter Beri Tips Cegah Saluran Kemih pada Anak, Pentingnya Toilet Training

"Dari LPDP nanti bantuan biaya hidup sama dengan beasiswa-beasiswa lain yang existing ada, yaitu sebesar 5 juta," kata Arianti.

"Tetapi untuk hospital based karena kita merasa bahwa mereka juga perlu ada tingkatannya, jadi kita bagi ada juior, madya, dan senior," imbuhnya.

Pada awalnya, bantuan biaya hidup (BBH) sebesar Rp5 juta per bulan.

Kemudian di tingkat madya, BBH meningkat menjadi Rp7,5 juta dan tingkat senior menerima Rp10 juta per bulan.

"Rp5 juta dari LPDP, sisa selisihnya akan dibayarkan oleh enam rumah sakit," tandasnya.

Kategori :