Penjelasan Kemenkes soal Aturan Pembatasan Susu Formula untuk Dukung Program ASI Eksklusif

Selasa 13-08-2024,10:26 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 turut mengatur tentang susu formula dan produk pengganti air susu ibu.

Aturan ini meliputi larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan.

BACA JUGA:Kemenkes Pastikan Kualitas PPDS Hospital Based Setara Internasional

BACA JUGA:Kemenkes Luncurkan PPDS Hospital Based, Pendaftaran Dibuka Besok

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti, S.H., M.H mengungkapkan, berbagai larangan ini bertujuan mendukung program ASI eksklusif.

Hal ini salah satunya tertuang pada Pasal 33 yang berbunyi, “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.”

Regulasi ini juga sesuai dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia atau World Health Assembly (WHA). Di mana, resolusi Majelis Kesehatan Dunia 69.9 tentang 'Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children' mengamanatkan larangan donasi materi informasi dan edukasi oleh industri, termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan.

Selain itu, panduan tersebut juga menyebut bahwa praktik menyusui yang direkomendasikan dapat dirusak atau diganggu oleh promosi yang tidak tepat melalui berbagai cara.

“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” tegas Indah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.

BACA JUGA:Semburan Gas di Depan Gedung Kemenkes Akibat Terkena Eskavator, Diperbaiki Malam Ini

Indah menjelaskan, kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif yang tertuang pada PP Kesehatan tersebut seperti pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

"Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah," lanjutnya.

Kemudian, meningkatkan daya tarik dari penjual berupa pemberian potongan harga, tambahan, ataupun sesuatu dalam bentuk lainnya atas pembelian susu formula bayi dan atau produk pengganti ASI.

Begitu pula dengan penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial (influencer) untuk memberikan informasi mengenai susu formula kepada masyarakat.

BACA JUGA:Pekerja Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan di UU KIA, Praktisi Kesehatan Ingatkan Manfaat ASI Eksklusif

Kategori :