Pekerja Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan di UU KIA, Praktisi Kesehatan Ingatkan Manfaat ASI Eksklusif
Ibu menyusui mengikuti kegiatan di Surabaya belum lama ini.-harian disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- DPR RI telah mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
Dalam UU itu, di antaranya mengatur pekerja wanita yang melahirkan dapat cuti selama 6 bulan.
Dengan cuti lebih lama tersebut, seorang ibu agar bisa menyusui anak dengan Air Susu Ibu (ASI) secara maksimal.
BACA JUGA:DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan
Demikian merupakan bagian penting dalam 1000 hari pertama kehidupan anak.
Untuk diketahui, 1000 hari pertama kehidupan dimulai sejak anak masih di dalam janin hingga usia 2 tahun.
Periode ini sangat menentukan pertumbuhan, perkembangan, kecerdasan, serta kesehatan fisik dan mental anak.
Adapun cuti selama 6 bulan dalam UU ini, menyatakan pekerja wanita yang melahirkan bisa mengajukan cuti paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus dengan bukti surat keterangan dokter.
Kondisi khusus dalam hal ini meliputi, ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
BACA JUGA:Ketahui Nilai Tekanan Darah Normal pada Lansia dan Cara Menjaganya
Kemudian, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Dengan durasi cuti yang bisa mencapai 6 bulan ini, ibu pekerja bisa memanfaatkan untuk pemberian ASI eksklusif 6 bulan.
Pemberian ASI eksklusif ini artinya bayi tidak mengonsumsi air putih, minuman, atau makanan tambahan.
Praktisi kesehatan Ngabila Salama menjelaskan, banyak manfaat ASI eksklusif 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: