Wakil Ketua DPR RI Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan Siapapun
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukan hasil titipan dari siapapun-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya siap membawa RUU DKJ untuk segerah disahkan di paripurna.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukan hasil titipan dari siapapun.
BACA JUGA:Baleg Setuju Revisi UU DKJ Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa ke Paripurna
BACA JUGA:Pj. Gubernur Heru Siapkan Perubahan Status DKI Jakarta, 8,3 Juta Blangko KTP-el DKJ Sudah Tersedia
Ia menjelaskan jika RUU dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum soal penggantian nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ.
"Jadi ini bukan titipan, memang kita harus mencermati karena ada tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Adies mengatakan bahwa perubahan UU DKJ dimaksudkan untuk mencegah adanya kecacatan hukum. Mengingat, Jakarta saat ini masih disebut DKI Jakarta bukan DKJ.
BACA JUGA:Meski UU DKJ Disahkan, Jakarta Tetap Prioritaskan Layanan Dasar Pasca Pemindahan Status Ibu Kota
BACA JUGA:Pakar Tata Kota soal UU DKJ Batasi Usia Kendaraan: Sulit Diterapkan, Ini Alasan dan Alternatifnya
"Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar baik dan tidak ada cacat hukum kekosongan hukum. Jadi agar semua produk-produk pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali," ucap Adies.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan RUU tersebut tak membahas soal Pilkada hanya menjadi satu putaran saja.
"Tidak ada, tidak ada. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis Pilkada apa 1 puteran atau tidak beberapa putaran, tidak ada," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: