Pemerintah Tegas Naikkan PPN Menjadi 12 Persen, Apindo Sarankan Dua Hal Ini

Selasa 13-08-2024,13:57 WIB
Reporter : Bianca Chairunisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menanggapi keputusan Pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Pemerintah untuk melakukan pemberian insentif apabila kebijakan kenaikan PPN 12 Persen ini akan tetap diresmikan.

Bukan tanpa alasan, Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani menyebutkan, bahwa situasi perekonomian Indonesia pada saat ini tengah menunjukkan adanya pelemahan dalam daya beli masyarakat.

Terutama dari mereka yang berasal dari kalangan menengah.

BACA JUGA:Kinerja Industri Tekstil Merosot, Kemenperin: Permintaan Menurun dan Tidak Ada Payung Hukum yang Jelas

BACA JUGA:5 Contoh Jawaban Alasan Memilih Bekerja di Bank Indonesia dalam Seleksi PCPM Angkatan 39, Bisa Jadi Referensi untuk Peserta!

Dilansir dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Bank Mandiri, kelas menengah telah mengalami penurunan dari 21,45% pada 2019 menjadi 17,44% pada 2023. 

"Harus ada insentif fiskal yang relevan dengan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan sektor usaha. Jalan tengahnya, dan pemerintah bisa memberlakukan dua kebijakan," ujar Ajib dalam keterangan tertulis resminya pada Selasa 13 Agustus 2024.

Menurut Ajib, ada dua saran yang dapat diterapkan oleh Pemerintah. Yang pertama adalah dengan menjaga daya beli masyarakat dengan menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

"Di kelas ini, setiap kenaikan kemampuan akan dibelanjakan sehingga roda ekonomi akan kembali berputar. Pemerintah bisa menaikkan, misalnya, PTKP sebesar 100 juta," kata Ajib.

Dan yang kedua, adalah dengan memfokuskan diri kepada alokasi tax cost dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), khusus untuk sektor-sektor lokomotif penggerak ekonomi.

BACA JUGA:Kapan Gempa Megathrust Melanda Indonesia? Ini Kata BMKG

BACA JUGA:Upaya Kelestarian Lingkungan, Rangkaian Acara di Festival Like 2 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berjalan Sukses

"Secara kuantitatif harus dihitung betul bahwa tax cost ini di satu sisi masih tetap memberikan dorongan agar private sector tetap bisa berjalan dengan baik," ujar Ajib.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai amanat UU.

Menurutnya, rencana tersebut hanya bisa batal apabila ada UU lain yang hapus Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021.

Kategori :