Dugaan kerugian negara tersebut terhitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
Supian dalam hal ini diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut pada 2010 hingga 2012 dan diduga memberikan izin tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.