JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun dalam kasus korupsi ini, menyeret mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.
BACA JUGA:KPK Panggil Eddy Sindoro Terkait TPPU Eks Sekretaris MA
BACA JUGA:Eks Anggota DPR Miryam Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Terkait Korupsi E-KTP
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan penghentian tersebut dilakukan karena tidak ada cukup bukti dalam penghitungan kerugian negara kasus ini.
"KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Tessa mengatakan, ada satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi bagian dari keuangan negara.
BACA JUGA:10 Jaksa Senior Ditarik Kejagung dari KPK, Tessa Mahardhika: Kami Akan Segera Minta Penggantinya
"Atas petunjuk tersebut, dilakukan ekspose dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan," ujar Tessa.
Sedakar informasi, Supian telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ini, pada 1 Februari 2024.
Adapun tiga perusahaan tersebut yaitu, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.
Dalam kasus ini, perbuatan calon Gubernur Kalimantan Timur itu diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu.
BACA JUGA:KPK Kembali Panggil Eks Anggota DPR Mariyam S. Haryani Terkait Kasus E-KTPHari Ini
BACA JUGA:KPK Dorong Akselerasi BMD Dalam Upaya Pencegahan Kerugian Negara