KPK Panggil Eddy Sindoro Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

KPK Panggil Eddy Sindoro Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

KPK Panggil Eddy Sindoro Terkait TPPU Eks Sekretaris MA-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro

Dalam hal ini, Eddy diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

BACA JUGA:Eks Anggota DPR Miryam Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Terkait Korupsi E-KTP

BACA JUGA:10 Jaksa Senior Ditarik Kejagung dari KPK, Tessa Mahardhika: Kami Akan Segera Minta Penggantinya

"Hari ini Selasa (13/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka NHD (Mahkamah Agung). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ES, Swasta," kata jubir KPK Tessa Mahardhika pada Selasa, 13 Agustus 2024. 

Adapun sebelumnya, Eddy juga pernah diperiksa penyidik KPK pada 15 Januari 2024. 

Diketahui Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan. 

Pada kasus tindak pidana pencucian uang, Nurhadi masih dalam penyidikan KPK. Saat ini Nurhadi juga sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini. 

BACA JUGA:Kasus Surya Darmadi Dihentikan KPK: Tidak Ada Bukti Cukup Terkait Suap Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Riau 2014

BACA JUGA:KPK Kembali Panggil Eks Anggota DPR Mariyam S. Haryani Terkait Kasus E-KTPHari Ini

Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini. Nurhadi sebelumnya di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara. 

Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: