Kronologi Lengkap Kasus KDRT Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila, Diancam Pasal Berlapis

Rabu 14-08-2024,12:40 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:Usai KDRT Cut Intan Nabila dan Anak, Armor Toreador Ternyata Punya Utang Rp1 Milyar Lebih

"Kami sangat berhati-hati dalam melakukan penyidikan, karena kasus ini sangat sensitif terhadap perempuan dan anak," ujarnya.

Dari perbuatannya itu, ATG disangkakan beberapa pasal, yaitu pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 thn 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat, di video tersebut yaitu pasal 80 Undang-undang nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 thn 8 bulan ditambah 1/3, dan Pasal penganiayaan 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

"Pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis," jelasnya.

 

 

Kategori :