Suami Cut Intan Nabila Akui Lakukan KDRT Sejak 2020

Rabu 14-08-2024,12:48 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

BOGOR, DISWAY.ID - Armor Toreador yang merupakan suami Cut Intan Nabila, akui sering lakukan kekerasan terhadap istri dan anaknya.

Armor Toreador menundukkan kepala saat dimintai keterangan oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro soal tindak KDRT yang diakukannya terhadap Cut Intan Nabila.

Dalam hal ini, ia membenarkan bahwa peristiwa yang kemarin dilaporkan bukan yang pertama terjadi.

BACA JUGA:Kronologi Lengkap Kasus KDRT Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila, Diancam Pasal Berlapis

BACA JUGA:Megawati Bakal Umumkan 305 Bakal Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP

"Lebih dari 5 kali, dari tahun 2020," kata Armor Toreador ketika diberi kesempatan untuk berbicara pada Rabu, 14 Agustus 2024 di Mapolres Bogor.

Armor Teroador tidak membela diri dan mengakui kesalahannya.

Ia mengaku  perbuatannya yang dilakukan terhadap istrinya, Cut Itan Nabila itu salah.

BACA JUGA:Tangani Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, Kemen PPPA Gerak Cepat

BACA JUGA:Tersisa Kepala dan Badan, Jasad Lansia Tewas Terpanggang Saat Kebakaran di Penjaringan Dievakuasi

"Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun. Saya bersalah," tuturnya.

Ia juga mengaku siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku dan tidak akan lari dari tanggung jawab.

"Saya siap menjalani proses hukum yg berlaku," lanjutnya.

Dari perbuatannya itu, ATG disangkakan beberapa pasal, yaitu pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 thn 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat, di video tersebut yaitu pasal 80 Undang-undang nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 denga ancaman 4 thn 8 bulan ditambah 1/3, dan Pasal pnganiayaan 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," tambahnya.

Kategori :