Tangani Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, Kemen PPPA Gerak Cepat

Tangani Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, Kemen PPPA Gerak Cepat

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dan sinergi lintas pihak dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDR-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dan sinergi lintas pihak dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh selebgram asal Bogor, Cut Intan Nabila.

Hal ini dilakukan pihaknya melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) setelah pemberitaan kasus KDRT selebgram Cut Intan Nabila mencuat.

Dalam hal ini, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:Tersisa Kepala dan Badan, Jasad Lansia Tewas Terpanggang Saat Kebakaran di Penjaringan Dievakuasi

BACA JUGA:Nathan Tjoe A-On dan Elkan Baggott Jadi Starter Gacor Klub Inggris di Carabao Cup 2024/2025

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, P2TP2A Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Bogor terkait penjangkauan dan proses visum korban dan anaknya," ujar Ratna dalam keterangan resmi di Jakarta, 14 Agustus 2024.

Saat ini, lanjutnya, Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga melakukan pendampingan di Polres Bogor.

Lebih lanjut, Ratna menambahkan, P2TP2A Kabupaten Bogor juga telah melakukan penjangkauan serta pendampingan psikologis bagi korban dan anak-anaknya.

“Informasi terakhir, Polres Bogor telah menangkap terduga pelaku di wilayah Jakarta Selatan," ungkapnya.

BACA JUGA:Gawat! Ada 16 Titik Megathrust Mengelilingi Indonesia, BMKG: Tinggal Menunggu Waktu

BACA JUGA:Berapa Gaji PCPM Bank Indonesia Angkatan 39? Intip Besaran dan Tunjangannya

Bersama dengan itu, pihaknya mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban.

"Proses hukum ini harus terus berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman tegas guna mewujudkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku tapi juga kepada siapa pun yang terindikasi melakukan kekerasan,” kata Ratna.

KemenPPPA pun mengapresiasi seluruh pihak yang bergerak cepat dalam upaya terhubung dan memberikan pelayanan kepada korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: