"Saya perintahkan segera tangkap, gak pake lama," tuturnya.
BACA JUGA:Suami Cut Intan Nabila Akui Lakukan KDRT Sejak 2020
BACA JUGA:Kronologi Lengkap Kasus KDRT Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila, Diancam Pasal Berlapis
Ia melanjutkan, di hotel itu Armor ternyata ditemani oleh 4 orang temannya. Rio menyebut tersangka bersikap kooperatif saat diamankan.
"Kami dapat informasi tersangka bersama teman-temannya sejumlah empat orang. Tersangka (bersikap) kooperatif," jelasnya.
Rio menerangkan penetapan tersangka terhadap Armor dalam kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, tak bisa sembarangan.
"Kami sangat berhati-hati dalam lakukan penyidikan karena kasus ini sangat sensitif terhadap perempuan dan anak," jelasnya.
BACA JUGA:Tangani Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, Kemen PPPA Gerak Cepat
BACA JUGA:Nih Tampang Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Pakai Baju Tahanan Oranye dan Diborgol
Menyoal itu, Rio pun merinci bahwa Armor disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya;
Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara; Pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat, di video yaitu Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3, dan Pasal penganiayaan 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis," pungkasnya.