Nih Tampang Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Pakai Baju Tahanan Oranye dan Diborgol

Nih Tampang Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Pakai Baju Tahanan Oranye dan Diborgol

Motif Armor Toreador KDRT ke Cut Intan Nabila ternyata karena video film porno.--Ayu Novita

BOGOR, DISWAY.ID – Armor Toreador akhirnya ditangkap polisi usai melakukan KDRT terhadap selebgram Cut Intan Nabila.

Dengan tampang tertunduk, dia pasrah saat mengenakan baju tahanan warna oranye dengan tangan diborgol. 

BACA JUGA:Armor Toreador Akui Orang Tua Tahu Soal KDRT ke Cut Intan Nabila

Kapolres AKBP Rio Wahyu Anggoro mengumumkan kronologi terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada Selebram Cut Intan Nabila.

AKBP Rio menjelaskan, bahwa pada pukul 10.09 WIB telah terjadi penganiayaan terhadap seorang istri yang dilakukan suaminya dihadapan seorang bayi yang masih berusia sekitar satu minggu.

BACA JUGA:Usai KDRT Cut Intan Nabila dan Anak, Armor Toreador Ternyata Punya Utang Rp1 Milyar Lebih

Kejadian ini terjadi di rumah pribadi pasangan tersebut tepatnya di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

"Pada pukul 10 kejadian, korban melakukan updload ke media sosial pada sekutar pukul 11.30," ujar AKBP Rio di Mapolres Bogor pada Rabu, 14 Agustus 2024.

BACA JUGA:Akun Instagram HIPMI Jabar Digeruduk Buntut Kasus Dugaan KDRT Armor Toreador pada Cut Intan Nabila

Lebih lanjut, AKBP Rio sekitar pukul 13.30 WIB berdasarkan hasil patroli cyber memerintahkan anak buahnya untuk ke lokasi kejadian.

"Kami sangat berhati-hati dalam melakukan penyidikan, karena kasus ini sangat sensitif terhadap perempuan dan anak," ujarnya.

BACA JUGA:Detik-Detik Armor Toreador Suami Selebgram Cut Intan Nabila Bogem Bertubi-Tubi, Kata-kata Pelaku Bikin Larissa Chou Geram

Dari perbuatannya itu, ATG disangkakan beberapa pasal, yaitu pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat, di video tersebut yaitu pasal 80 Undang-undang nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3, dam Pasal penganiayaan 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: