JAKARTA, DISWAY.ID - Tanpa disangka-sangka, sejumlah barang impor asal negara China kini sudah mulai membanjiri Pusat Grosir Central Tanah Abang (CTA).
Diketahui, sejumlah produk pakaian impor asal China dijual murah tanpa adanya label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menanggapi kabar tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan sekaligus Ketua Pelaksana Pengawasan Barang Impor Ilegal, Moga Simatupang, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengirimkan tim untuk melakukan pemeriksaan kepada barang-barang impor tersebut.
BACA JUGA:Penjualan Ritel Semakin Meningkat, Bappenas Perkirakan Akan Semakin Berkembang Hingga Tahun 2025
"Diperiksa sama tim, benar gak itu barang impor sama ber-SNI. Kan harus di cross check semuanya," papar Moga dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 14 Agustus 2024.
Selain itu, Moga juga menegaskan bahwa tindakan Kemendag ini hanya sebatas pemeriksaan saja, bukan razia seperti yang dikabarkan beberapa waktu yang lalu.
"Sesuai dengan amanat pak Menteri, kita sekarang fokus di gudang, bukan pasar," tegas Moga.
Selain itu, Moga juga menjelaskan bahwa setiap barang impor yang masuk melalui importir tidak mendapat label SNI.
Oleh karena itulah, kini dirinya dan pihak Kemendag tengah melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
BACA JUGA:Tempat Wisata TMII Hadirkan Promo Merdeka Tiket Masuk Hanya Rp7.900, Bisa Gratis Naik Wahana!
BACA JUGA:Film Kaka Boss Bakal Tayang Lebih Awal di 5 Kota, Catat Tanggal dan Lokasinya!
"Yang non-SNI itu bisa aja ada importirnya, contohnya thrifting. Kalau thrifting itu kan kita gak tau importirnya, jadi bisa kena sanksi pidana," jelas Moga.
Sebagai informasi, pakaian anak dan pakaian bayi termasuk produk yang harus memenuhi SNI alias berlaku SNI Wajib, yaitu SNI yang telah direvisi dan diamandemen dengan SNI 7617:2013.
SNI ini mengatur persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain.