Sementara itu, karena ulahnya Armor Toreador dipastikan sudah tak bisa mengelak dengan alasan apapun.
Polisi telah menetapkan status Armor sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Bogor.
Ulahnya yang membabi-buta KDRT terhadap Cut Intan Nabila, membuat dirinya diancam pasal berlapis.
Kapolres Bogor AKBP Rio mengatakan penetapan tersangka terhadap Armor dalam kasus ini tak bisa sembarangan.
"Kami sangat berhati-hati dalam lakukan penyidikan karena kasus ini sangat sensitif terhadap perempuan dan anak," jelasnya.
Menyoal itu, Rio pun merinci bahwa Armor disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya;
Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara; Pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat, di video yaitu Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3, dan Pasal penganiayaan 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis," pungkasnya.