18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan di IKN, BPIP: Kesukarelaan Mereka Patuhi Aturan

Kamis 15-08-2024,09:08 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi membantah terkait pemberitaan yang menyebut pihaknya meminta 18 paskibraka putri lepas jilbab saat pengukuhan di IKN.

Ia mengatakan bahwasanya itu merupakan bentuk kesukarelaan paskibraka dalam mematuhi peraturan saat prosesi pengukuhan.

"Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang merah putih pada upacara Kenegaraan saja," kata Yudian dalam keterangan tertulis yang diterima Disway.Id Rabu 14 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kode Redeem FF Hari Ini 15 Agustus 2024, Serbu Hadiah Skin Gratis

BACA JUGA:Merdeka! Nabung Emas Praktis, Diskonnya Fantastis di Pegadaian

Ia menegaskan bahwasanya tidak ada pemaksaan lepas jilbab terhadap 18 paskibraka putri.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat," katanya"BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 paskibraka putri tingkat pusat harus melepas jilbabnya saat pengukuhan di IKN.

Padahal, pantauan Disway.Id selama para paskibraka menjalani latihan di Cibubur, Jawa Barat, ke 18 paskibraka putri tersebut masih menggunakan jilbabnya.

BACA JUGA:Raih Medali Emas di Olimpiade Paris 2024, Veddriq Leonardo Kini Targetkan Olimpiade Los Angeles

BACA JUGA:Nama Bobby Nasution Disebut Terseret Kasus Blok Medan, Mantan Pimpinan KPK Desak Pengusutan

Sementara itu, BPIP telah menerbitkan peraturan BPIP nomor 3 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan peraturan presiden nomor 51 tahun 2022 tentang program pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang paskibraka.

Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan surat keputusan kepala badan pembinaan ideologi pancasila nomor 35 tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap tampang paskibraka.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan paskibraka dan pelaksanaan tugas paskibraka tahun 2024," tandas Yudian.

Kategori :