JAKARTA, DISWAY.ID - Memasuki babak baru upaya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky dengan pengajuan Novum dari 6 terpidana.
Puluhan pengacara yang berasal dari organisasi Peradi telah melakukan pengajuan memori PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk 6 terpidana yang masih terkurung di penjara.
Beberapa bukti baru (novum) dalam memori PK yang diajukan ke PN Cirebon diyakini mampu mengungkap adanya 'khilaf' dari hakim soal hasil putusan hakim sebelumnya.
Hal tersebut diungkap oleh perwakilan kuasa hukum DPN Peradi, Jutek Bongso pasca daftarkan memori PK di PN Cirebon pada Rabu, 14 Agustus 2024 kemarin.
"Kekhilafan hakim dan juga satu dengan yang lain keputusannya bertentangan itu ketiganya kami hadirkan dan novum yang kami hadirkan tentunya sudah berkembang di masyarakat dan itu sudah kami rangkai kami konfrontir kami sesuaikan dan akurat dan sinkron," kata Jutek Bongso.
Disebutkan olehnya bahwa ada sejumlah bukti baru yang telah dikonfrontir dari tim kuasa hukum.
Beberapa di antaranya yakin seperti pencabutan kesaksian Liga Akbar, pengakuan jujur Dede, percakapan mendiang Vina Cirebon bersama temannya Widi kejadian saat malam sebelum meninggal.
Tim 6 kuasa hukum terpidana telah berhasil melakukan ekstraksi data dari ponsel milik Vina yang mengungkap peristiwa terakhir korban sebelum meninggal.
BACA JUGA:Usut Dugaan Proyek Ancol Mangkrak, Pengamat: Ajukan Eksaminasi untuk Temukan Novum SP3 Fredie Tan!
Hasil penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa korban masih sempat berkomunikasi dengan Widi pada pukul 22.14.10 malam kejadian.
Selain itu, terdapat saksi fakta yang melihat secara langsung apa yang terjadi pada Eky dan Vina sebelum keduanya tewas.
Menurut saksi tersebut, mereka memiliki informasi yang penting untuk mengungkap kebenaran di pengadilan.
"Cerita yang dikemukakan oleh Aep dan Dede menjadi kunci utama dalam kasus ini. Dengan adanya perubahan cerita dan keterangan dari Liga Akbar, hal tersebut dapat memengaruhi jalannya persidangan. Kami yakin bahwa kesaksian baru yang kami dapatkan akan menjadi bukti yang kuat dalam memperkuat kasus kami," tutur Jutek sebagai juru bicara tim kuasa hukum.
BACA JUGA:Ikuti Kasus Sambo, HRS Minta Kapolri Buka Lagi Kasus KM 50: Novum Baru Banyak Pak, Tolong Cari CCTV