Dugaan Penipuan Online, Pelaku Janjikan Rumah dan Ruko Fiktif

Kamis 15-08-2024,12:39 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Kini tersangka disangkakan Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan atau pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:SDN 05 Manggarai Siapkan Hiburan untuk Anak-Anak Terdampak Kebakaran pada HUT ke-79 RI

BACA JUGA:Sambut HUT RI Ke-79, KAI Percantik Tampilan Kereta Api dan Stasiun

"Saat ini untuk tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya utk kepentingan penyidikan lebih lanjut." tandasnya.

 

Kategori :