ANGGOTA Bawaslu Puadi menyebut jika terdapat kasus penanganan pelanggaran pemilihan diselesaikan secara profesional.
----
Dia menegaskan, hal itu untuk menjaga kedaulatan rakyat.
“Dalam menyelesaikan dugaan penanganan pelanggaran, proses dan hasilnya dilakukan secara profesional dan transparan. Hal itu, agar masyarakat mengetahui Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kedaulatan rakyat,” ucapnya saat menutup Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Tahun 2024 wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali dan Maluku, Rabu (17/7/2024) malam.
Dia menjelaskan, pengawas pemilu harus memahami regulasi dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas. Terutama, terkait dengan tepat waktu, dan tepat prosedur dalam penanganan pelanggaran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu ini mengingatkan para pengawas pemilu harus meningkatkan kualitas dalam hal kompetensi hukum beracara dan dalam proses pembuktian.
BACA JUGA:Bawaslu Sampaikan Keterangan Delapan Perkara PHPU Pileg 2024 Pasca-Putusan MK
Selain itu, menurut dia, pengawas pemilu juga harus tahu dan paham argumentasi hukum dalam perbedaan antara UU 7/2017 tentang Pemilu dengan UU 10/2016 tentang Pemilihan seperti beda waktu penanganan pelanggaran.
“Jangan sekali-sekali menjadikan sebuah temuan jika buktinya itu kurang kuat. Pahami kembali hukum acara dan pembuktian, jadi manakala teman-teman menemukan informasi awal segera lakukan proses penelusuran. Dalam proses penelusuran pastikan buktinya harus kuat,” tegasnya.
Selain itu, Puadi menyebut Bawaslu berupaya untuk mempermudah akses masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran dalam pemilihan untuk melapor.
BACA JUGA:Totok Ingatkan Bawaslu Daerah Teliti Awasi Syarat Pencalonan
Tak hanya akses pelaporan, kata Puadi, Bawaslu juga berupaya memastikan setiap laporan yang masuk untuk ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan.
"Termasuk mengadopsi teknologi dalam pemantauan dan pengawasan pemilu, seperti penggunaan aplikasi untuk memonitor dan melaporkan pelanggaran," terangnya. (*)