Totok Ingatkan Bawaslu Daerah Teliti Awasi Syarat Pencalonan

Totok Ingatkan Bawaslu Daerah Teliti Awasi Syarat Pencalonan

ANGGOTA Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan Bawaslu daerah teliti dan detail dalam mengawasi syarat pencalonan kepala daerah baik dari calon independen maupun partai politik.-Dok. Bawaslu-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan Bawaslu daerah teliti dan detail dalam mengawasi syarat pencalonan kepala daerah baik dari calon independen maupun partai politik. 

Dia menegaskan Bawaslu memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan, pencegahan, dan menindak setiap pelanggaran dalam tahapan pemilu dan pemilihan.

BACA JUGA:Lolly Sampaikan Ada 72.718 Produksi Berita Kerja-Kerja Bawaslu saat Pemilu

BACA JUGA:Pilkada di Depan Mata, Bagja Minta Humas Bawaslu Kerja Fokus dan Penuh Inovasi

"Setiap tahapan harus kita awasi dengan detail dan itu menjadi tugas kita sebagai pengawas pemilu, khususnya untuk tahapan pencalonan saat ini, untuk dukungan perseorangan maka peneliti harus betul-betul diawasi," tegasnya saat menutup kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Makassar, Sabtu 11 Agustus 2024 malam. 

Dia meminta Bawaslu daerah betul-betul mengawasi apakah calon tersebut layak dan telah memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu kepala daerah dari perseorangan atau belum. 

“Jika tidak layak atau dia melanggar hukum ya jangan dimudahkan. Tolong jangan sia-siakan kepercayaan rakyat dan impian rakyat untuk mendapatkan pemilih yang jujur yang tidak melanggar hukum," jelasnya. 

Lalu, lanjut dia, Bawaslu daerah juga harus melakukan pengawasan secara teliti terhadap peserta yang berasal dari partai politik. Dia meminta Bawaslu daerah harus memastikan semua calon telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan sesuai dengan aturan yang ada. 

BACA JUGA:Bawaslu Beri Masukan Kebijakan Desain Regulasi Pemilu Masa Depan

"Kita harus memastikan mulai Usia kepailitan ijazahnya semuanya telah memenuhi syarat calon dan pencalonan calon kepala daerah tersebut, misalnya soal usia, pendidikan terakhir, danlainsebagainya, semua itu harus sesuai norma peraturan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, berikan saran perbaikan," ungkapnya. 

"Jangan sampai ada kepentingan dan meloloskan orang yang tidak layak. Sebab, kita bertanggung jawab dan sudah diberi amanat undang-undang untuk mengawasi proses itu semua," lanjutnya. 

Dia juga mengingatkan tugas Bawaslu tidak ringan, hal itu demi mewujudkan keadilan, meningkatkan taraf hidup rakyat dengan cara memilih calon kepala daerahnya yang sesuai dengan peraturan undang-undang. 

“Tugas berat ada di pundak kita, ayo itu bisa kita laksanakan bersama-sama," ajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: