JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan bahaya dari penyajian laporan keuangan palsu atau yang lebih dikenal sebagai fraud, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024, yang mengatur tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).
Menurut keterangan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, penerbitan peraturan ini adalah wujud dari upaya OJK untuk mendukung pengembangan dan penguatan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
"Menindaklanjuti masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016, penerbitan POJK ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan implementasi anti fraud untuk LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh," kata Aman dalam keterangan tertulis resminya Kamis 15 Agustus 2024.
BACA JUGA:Yves Bissouma Diskors Tottenham Gara-gara Bandel Menghirup Nitrogen Oksida 'Gas Tertawa'
BACA JUGA:Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 16 Agustus 2024, Cek Lokasinya!
Selain itu, Aman menambahkan bahwa Strategi Anti Fraud ini bertujuan agar LJK dapat melakukan pengendalian atau pengarahan fraud dengan cara yang tidak hanya akan mencegah, namun juga dapat menjadi pendeteksi dan memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan fraud.
"Sehingga bisa tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan juga sehat," terang Aman.
POJK SAF LJK ini mengatur antara lain adalah penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud, ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK (termasuk sektor swasta).
BACA JUGA:Chelsea Jual Beberapa Pemain Wonderkid, Pangkas Skuad The Blues yang Gemuk
BACA JUGA:Marco Reus Tinggalkan Borussia Dortmund untuk Gabung LA Galaxy
Kemudian, ada juga kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan SAF, serta penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental, dan sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK.
Lalu juga dilanjut dengan kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai.