JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan proses verifikasi administrasi dan faktual untuk pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilkada Jakarta 2024.
Menurutnya, pihaknya hanya memproses data hasil verifikasi administrasi dan faktual.
BACA JUGA:Gampang! Cara Cek NIK KTP Dipakai dukungan Calon di Pilkada 2024
BACA JUGA:Waduh! NIK KTP 2 Anak Anies Baswedan Dicatut Dukung Dharma Pongrekun
"Data verifikasi administrasi dengan verifikasi faktual, itu yang kami berikan tadi masukan kepada KPU pusat bahwa ini sebenarnya data sudah tidak memenuhi syarat," jelas Dody Wijaya kepada wartawan, Jumat, 16 Agustus 2024.
Pernyataan ini muncul setelah adanya keluhan di media sosial mengenai pencatutan data dukungan terhadap pasangan independen tersebut.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga mengeluhkan melalui akun X miliknya bahwa KTP anaknya dicatut sebagai dukungan untuk Dharma-Kun.
"Kami sudah lakukan namanya verifikasi faktual untuk putranya Pak Anies tersebut dan statusnya tidak memenuhi syarat," tegas Dody.
Dody menjelaskan bahwa data yang tercampur antara verifikasi administrasi dan faktual dapat memengaruhi informasi pemilu.
BACA JUGA:Eks Anggota DPR Miryam Haryani Penuhi Panggilan Penyidik KPK Terkait Korupsi E-KTP
"Yang ada disitu kan, data itu ada yang lolos tahap verfikasi administasi, lolos faktual berarti bener bener mendukung. Ada yang lolos administrasi tapi gak lolos faktual, berarti dia tidak mendukung sebenernya," jelasnya.
Dia menambahkan, KPU DKI Jakarta telah memberikan masukan kepada KPU pusat untuk memperbaiki data yang muncul di informasi pemilu.
"Nah kami sudah berikan masukan ke KPU pusat agar disesuaikan data yang muncul di info pemilu tulis aja harusnya data yg sudah lolos verifikaai administrasi dan faktual saja, kira kira begitu," ujarnya.
Dody juga menambahkan bahwa jika Bawaslu memberikan rekomendasi mengenai sejumlah data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, hal tersebut akan ditindaklanjuti.
Namun, selama tidak ada keberatan yang diajukan dalam rapat pleno terbuka, proses pencalonan Dharma-Kun tetap sah.