Keluar dari Bapas Jaktim, Jessica Wongso Dijemput Sedan Mewah: Kita Kumpul Lagi

Minggu 18-08-2024,12:03 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

Sekedar informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 27 Oktober 2016, silam.

Jessica dianggap bersalah atas kematian Mirna dan memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Kategori :