Cut Intan Nabila Bantah Cabut Laporan, Tetap Akan Penjarakan Armor Toreador, Saya Ga Akan Mundur!

Minggu 18-08-2024,19:58 WIB
Reporter : Sabrina Hutajulu
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Selebgram Cut Intan Nabila membantah bahwa dirinya akan mencabut laporan atas kasus KDRT yang menimpanya.

Intan Nabila mengonfirmasi hal tersebut saat jumpa pers di Jakarta Selatan pada Minggu 18 Agustus 2024.

"Ada beberapa berita simpang siur yang beredar di luar sana terkait adanya pencabutan gugatan, itu tidak ada sama sekali," tegas Intan.

BACA JUGA:9 Fakta Kasus KDRT Armor Toreador ke Cut Intan Nabila, Orang Tua Tahu hingga Alami Sejumlah Luka

BACA JUGA:4 Fakta Baru Kasus KDRT Cut Intan Nabila: Psikologis Terguncang, Rumah Dijaga Ketat Polisi

Ia mengatakan bahwasanya sudah cukup menderita atas KDRT yang dialaminya selama beberapa tahun terakhir, jadi dirinya menegaskan bahwa tak akan mundur dan proses hukum terus berlanjut.

"Saya sebagai korban, selama lima tahun sudah cukup banyak menderita dan hidup seperti neraka ibaratnya, jadi ga akan mundur dan proses hukum ini akan terus dilanjutkan," terang Intan.

Intan juga meminta keadilan agar kasus yang menimpa dirinya bisa menjadi pelajaran untuk perempuan di luar sana.

"Saya minta keadilan seadil-adilnya agar kasus ini jadi pelajaran juga buat perempuan di luar sana, yang mengalami KDRT harus di-up dan ga boleh terlalu banyak menutup diri seperti saya yang lalu," tandas Intan.

BACA JUGA:Ramai Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, Begini Cara Lapor ke Komnas Perempuan dan KemenPPPA

BACA JUGA:Miris! Ibunya Jadi Korban KDRT, Anak-anak Cut Intan Takut Bertemu Laki-Laki

Diberitakan sebelumnya, kabar pencabutan laporan Cut Intan Nabila terhadap Armor Toreador yang diembuskan seseorang yang beredar luas di media sosial.

Saat ini Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan ditahan di Polres Bogor, Jawa Barat.

Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ia juga dijerat Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Kategori :