Namun karena karena belum memiliki bukti baru, PK tersebut harus ditunda.
"Ternyata selama ini berjalan delapan tahun kami tidak pernah menemukan bukti itu, sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu," pungkasnya.
Saat ini tim kuasa hukum Jessica sudah percaya diri (pede) mengajukan PK setelah ditemukan novum tersebut.
Kendati demikian, Otto belum mau membocorkan kapan pihaknya akan mengajukan PK atas perkara kematian Mirna.
Di tempat yang sama, terkait masalah PK, kata Jessica Wongso, dirinya menyerahkan sepenuhnya ke tim kuasa hukum.
"Kalo upaya hukum saya serahkan Om Otto," singkat Jessica.