JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Langkah ini diambil guna menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online.
BACA JUGA:Modus Judi Online Kian Variatif, PPATK: Mulai dari Kedok Money Changer Hingga Ekspor-Impor
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, menegaskan bahwa tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas.
Dalam hal ini, Deden meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan.
"Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu," ujar Deden dalam dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) pada Senin, 19 Agustus 2024.
Deden mengatakan, dalam menghadapi maraknya transaksi judi online, OJK menerapkan dua pendekatan utama, yakni pencegahan dan penegakan hukum.
Menurutnya, edukasi dan perlindungan konsumen menjadi langkah awal pencegahan OJK untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh judi online.
"Kami juga mengimbau kepada lembaga keuangan untuk lebih waspada dan terus mengembangkan parameter guna mendeteksi transaksi yang mencurigakan," ujarnya.
Kemudian, Deden mengungkapkan bahwa pemblokiran ini tidak hanya menyasar rekening perorangan, tetapi juga institusi yang terlibat dalam judi online.
Adapun, tantangan terbesar dalam proses ini, yaitu banyaknya rekening terkait judi online yang menggunakan identitas palsu atau hasil jual beli rekening.
"Selama ini, rekening yang kami blokir adalah yang digunakan di website-website judi online," jelasnya.
Bahkan kasus jual beli rekening semakin marak ditemukan sehingga menyulitkan pihak berwenang untuk melacak identitas asli pemilik rekening tersebut.