Diduga Afiliasi dengan Transaksi Judi Online, Easylink: Kami Tegas Mematuhi Semua Hukum di Indonesia!

Diduga Afiliasi dengan Transaksi Judi Online, Easylink: Kami Tegas Mematuhi Semua Hukum di Indonesia!

Diduga Afiliasi dengan Transaksi Judi Online, Easylink: Kami Tegas Mematuhi Semua Hukum di Indonesia!---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - PT Sahabat Kirim Digital, sebagai pemilik merek Easylink, menegaskan bahwa mereka tidak terafiliasi dengan transaksi judi online di Indonesia.

Sebagai perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang terpercaya dan bereputasi, Easylink berkomitmen untuk menyediakan solusi pengiriman uang lintas batas yang aman dan efisien.

CEO Easylink, Yoga Chandra Sudewo, menekankan bahwa perusahaan ini mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

Misi utama Easylink adalah memfasilitasi transaksi keuangan yang sah dan transparan untuk para pengguna mereka, dengan memberikan fokus pada kenyamanan, keamanan, dan kepatuhan.

BACA JUGA:Sinopsis Film Elysium di Bioskop Trans TV Hari Ini 13 Agustus 2024

Yoga mengungkapkan kekagetannya saat membaca rilis di media yang menyebutkan bahwa Easylink terkait dengan aktivitas perjudian online.

Untuk membersihkan nama baik perusahaan dan memberikan klarifikasi, Easylink bersama dengan 20 PJP lainnya menghadiri pertemuan dengan Bank Indonesia dan Kominfo.

Setelah melakukan pertemuan dengan lembaga pengawas dan regulasi, Yoga menjelaskan bahwa pihak Kominfo telah memberikan klarifikasi bahwa layanan sistem elektronik Easylink tidak memfasilitasi atau mendukung aktivitas perjudian online.

Easylink telah dan akan terus melakukan pencegahan dan mitigasi untuk mencegah penyalahgunaan layanan mereka dalam transaksi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.

BACA JUGA:Pemeriksaan Ketiga Audrey Davis Hanya Dicecar 7 Pertanyaan

Sebelumnya, Kominfo telah memberikan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanan mereka tidak digunakan untuk transaksi perjudian online.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, Kominfo menemukan indikasi keterlibatan beberapa PJP dalam aktivitas perjudian online.

Para penyelenggara diminta untuk melakukan pemeriksaan internal secara komprehensif dan mendalam untuk memastikan layanan mereka tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Dalam upaya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, para penyelenggara diharapkan untuk memberikan hasil pemeriksaan internal kepada Kominfo dalam batas waktu tujuh hari kerja. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: