Oegro, panggilan akrabnya, menyoroti bahwa pengakuan Sudirman tidak kuat sebagai satu-satunya alasan karena tidak didukung oleh bukti-bukti lainnya.
"Kita harus memastikan bahwa ada minimal dua alat bukti yang mendukung pengakuan tersebut. Hingga saat ini, kita belum melihat bukti-bukti ilmiah dari Scientific Crime Investigation yang dapat membuktikan kebenaran dari kasus ini," tambahnya.
Menurut mantan Kadiv Propam tersebut, hanya berdasarkan pengakuan seseorang tidak cukup untuk menyatakan mereka sebagai pelaku suatu tindak pidana.
"Pengakuan hanya bisa dijadikan keterangan saksi, namun untuk membuktikan kesalahan seseorang dalam hukum pidana, kita memerlukan bukti yang lebih kuat," ungkap Oegroseno.
BACA JUGA:Ada Rekayasa Lalu Lintas saat Sudirman Loop 2024 di Jakarta, Cek Daftar Rute yang Dialihkan
Oegroseno juga menekankan bahwa pengakuan hanya memiliki bobot penuh di hadapan Tuhan, namun dalam ranah hukum duniawi, pengakuan seseorang tidak akan cukup untuk menjatuhkan hukuman.
"Kita harus menghormati prinsip bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya dengan dua alat bukti yang sah dan kuat," pungkasnya dengan tegas.