Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!

Selasa 20-08-2024,19:24 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

MK menetapkan empat klasifikasi ambang batas, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, tergantung pada jumlah DPT di daerah tersebut.

Untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), ambang batas suara sah yang ditetapkan adalah 10% untuk DPT hingga 2 juta, 8,5% untuk DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta, 7,5% untuk DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta, dan 6,5% untuk DPT lebih dari 12 juta.

Sementara itu, untuk Pemilihan Bupati/Walikota (Pilbup/Pilwako), ambang batasnya adalah 10% untuk DPT hingga 250 ribu, 8,5% untuk DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu, 7,5% untuk DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta, dan 6,5% untuk DPT lebih dari 1 juta.

MK menetapkan empat klasifikasi ambang batas, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, tergantung pada jumlah DPT di daerah tersebut. 

Kategori :