Kemenkes Jamin Keamanan Pelapor Perundungan di RS, Berikut Nomor Pengaduan dan Situs Resminya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan pihaknya memberikan sanksi tegas kepada pelaku bullying.-Kemenkes-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan pihaknya memberikan sanksi tegas kepada pelaku bullying.
"Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan," kata Juru Bicara Kemenkes dr. M. Syahril melalui keterangan tertulis, 19 Agustus 2024.
Menurutnya, perundungan dengan alasan apa pun tidak dibenarkan dan pihaknya berharap praktik buruk tersebut bisa segera dihentikan.
BACA JUGA:KPU RI Akan Sosialisasikan Putusan MK dan Menyesuaikan Regulasi Pilkada 2024
"Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia," terangnya.
Ia pun mengimbau agar tidak takut melakukan pengaduan karena identitas pelapor akan dijamin keamanannya.
Kementerian Kesehatan sendiri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Melalui instruksi tersebut, pihaknya memfasilitasi siapa pun yang ingin mengadukan perundungan dokter pada pendidikan kedokteran melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.
BACA JUGA:Duo Pereli Putri Indonesia Lody dan Sasty Raih Peringkat 2 di AXCR 2024
BACA JUGA:Leo-Bagas Melaju ke 16 Besar Japan Open 2024 usai Perang Saudara
Nantinya, aduan akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan ditelusuri oleh tim.
Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, pimpinan rumah sakit pendidikan dan unit terkait wajib menindaklanjuti dengan memberikan sanksi.
Terdapat 3 jenis sanksi yang diberlakukan, di antaranya sebagai berikut.
- Sanksi bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:
- Sanksi ringan: teguran tertulis
- Sanksi sedang: skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan
- Sanksi berat: penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: