Kemenkes Jamin Keamanan Pelapor Perundungan di RS, Berikut Nomor Pengaduan dan Situs Resminya

Kemenkes Jamin Keamanan Pelapor Perundungan di RS, Berikut Nomor Pengaduan dan Situs Resminya

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan pihaknya memberikan sanksi tegas kepada pelaku bullying.-Kemenkes-

BACA JUGA:OnePride Luncurkan Future Champ, Ajang Anak dan Remaja Tunjukkan Bakat

BACA JUGA:Bersyukur dengan Putusan MK, PDIP: Dulu Dibajak Jadi Mahkamah Keluarga, Sekarang Sudah Kembali Pada Kewarasan

Sanksi bagi peserta didik:

  1. Sanksi ringan: teguran lisan dan tertulis
  2. Sanksi sedang: skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan
  3. Sanksi berat: mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik

Sanksi bagi Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan:

  1. Sanksi ringan: teguran tertulis
  2. Sanksi sedang: skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan
  3. Sanksi berat: penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: