Kemenkes Jamin Keamanan Pelapor Perundungan di RS, Berikut Nomor Pengaduan dan Situs Resminya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan pihaknya memberikan sanksi tegas kepada pelaku bullying.-Kemenkes-
BACA JUGA:OnePride Luncurkan Future Champ, Ajang Anak dan Remaja Tunjukkan Bakat
Sanksi bagi peserta didik:
- Sanksi ringan: teguran lisan dan tertulis
- Sanksi sedang: skorsing paling sedikit 3 (tiga) bulan
- Sanksi berat: mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik
Sanksi bagi Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan:
- Sanksi ringan: teguran tertulis
- Sanksi sedang: skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan
- Sanksi berat: penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: