Respons Mengejutkan Jokowi Soal Hasil Rapat Baleg DPR RI Terkait Revisi UU Pilkada

Rabu 21-08-2024,18:33 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Jokowi mengaku menghormati keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkai revisi UU Pilkada.

"Iya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Refly Harun: Putusan Baleg DPR RI Seakan Melempar Kotoran ke Muka Negara Republik, Sontoloyo!

BACA JUGA:Baleg DPR Ramai-Ramai Kompak Setuju RUU Pilkada, Cuma PDIP yang Interupsi

Jokowi mengatakan hal tersebut biasa terjadi karena merupakan bagian dari konstitusional.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menggelar rapat bersama pemerintah dan DPD terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.

Hasilnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati agar RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna. Hal ini disepakati usai Baleg menggelar rapat keputusan pada Rabu, 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Gas! Baleg DPR Langsung Ambil Kesepakatan soal RUU Pilkada Hari Ini: Setuju Ya Merujuk MA!

BACA JUGA:Peringatan Darurat Banjiri Media Sosial Pasca Putusan Baleg DPR Tak Gubris Putusan MK

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan ke IV atas UU Nomor 1 tahun 2015 ttg peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi uu dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," 

"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.

Hadir dalam rapat ini yaitu DPD, Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran pejabat utama Kemenkumham dan Kemendagri.

Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Terutama yang mecolok yakni aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Badan legislatif (Baleg) DPR menyetujui bahwa usia terendah calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat pelantikan. Hal ini merujuk pada Mahkamah Agung (MA). 

Kategori :