Refly Harun: Putusan Baleg DPR RI Seakan Melempar Kotoran ke Muka Negara Republik, Sontoloyo!

Refly Harun: Putusan Baleg DPR RI Seakan Melempar Kotoran ke Muka Negara Republik, Sontoloyo!

Menurut Refly Akibat putusan dari Baleg DPR RI terlihat seakan sangat memihak pada kepentingan kelompok.-tangkapan layar youtube @reflyharun-

JAKARTA, DISWAY.ID – Berbagai komentar bermunculan atas putusan Baleg DPR RI yang tak terlihat membatalkan keputusan MK tentang syarat minimal kursi di perlemen bagi partai dalam mengusung colon kepala daerah di Pilkada.

Salah satu yang memberikan komentarnya adalah Refly Harun yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara.

Menurut Refly Akibat putusan dari Baleg DPR RI terlihat seakan sangat memihak pada kepentingan kelompok.

BACA JUGA:Cek Kondisi Kapal Bekas Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP, KPK Periksa Pegawai BUMN

BACA JUGA:Baleg DPR Ramai-Ramai Kompak Setuju RUU Pilkada, Cuma PDIP yang Interupsi

“Padahl keputusan MK sebenarnya mempermudah serta keadilan baik peserta indipenden maupun yang diusung oleh partai, serta kepastian usia, tapi kenapa mereka kembalikan lagi,” papar Relfy.

Masih dengan Refly, keputusan MK ini telah meletakan keadilan bagi semua partai, namun terlihat jika keputusan yang diambil Baleg DPR RI terasa sangat aneh.

Bahkan Refly mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Baleg seakan melemparkan kotoran ke muka Negara Republik.

“Baru satu hari, Baleg sudah menganulir keputusan MK, ini sontoloyo,” tegas Refly.

BACA JUGA:Update Terbaru Kasus Dugaan Bullying Binus Serpong, Polisi Tegaskan Tetap Berjalan

BACA JUGA:Update Terbaru Kasus Dugaan Bullying Binus Serpong, Polisi Tegaskan Tetap Berjalan

Sedangkan salah satu Anggota Baleg, Yandri Susanto dari fraksi PAN mengungkapkan bahwa alasan pengambilan keputusan kembali ke 20 persen agar tidak munculnya kerancuan.

"Yang punya kursi itu tetap mengacu 20 persen. Enggak bisa di-mix atau dicampur," kata Anggota Baleg Yandri Susanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 21 Agustus 2024.

Menurut Yandri bahwa keputusan Baleg melakukan revisi aturan ini merupakan wujud adopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat partai politik dalam mengusung calon di Pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads