Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang juga merupakan Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek menegaskan, sanksi bagi pelaku kegiatan atau usaha yang melanggar dan/atau menimbulkan dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan, khususnya kualitas udara diatur dalam Pasal 98 UU 32 Tahun 2009.
Dalam hal ini, pelaku terancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar. Sementara untuk korporasi, sanksi tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.