Dibawa ke Paripurna, Pengesahan RUU Pilkada Digelar Hari Ini

Kamis 22-08-2024,07:32 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Adapun agenda paripurna terdekat itu dijadwalkan pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.

"Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam Paripurna terdekat," ujar pria yang akrab disapa Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Mahfud MD Ingatkan Aktivis Reformasi 98: Menunggangi Singa Liar Itu Mengerikan!

BACA JUGA:Baleg DPR RI Jelaskan Alasan Putusan Batas Usia Minimum Cakada Mengacu Pada Putusan MA Bukan MK

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di Raripurna RUU ini," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati poin-poin Revisi UU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna. Pembahasan berlangsung secara kilat.

BACA JUGA:Azizah Salsha Resmi Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polisi Butut Sebar Isu Perselingkuhan dengan Salim Nauderer

BACA JUGA:Hasil Playoff Liga Champions 2024/25: Salzburg Permalukan Dynamo Kiev, Galatasaray Terjungkal

Ada 8 partai yang menyetujui RUU tersebut yaitu Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PPP dan PKB. Sementara itu, Partai yang menolak adalah PDIP.

Kategori :