Pemprov DKI Bakal Tambah 6 Lokasi Disinsentif Tarif Parkir Baru untuk Udara Bersih Jakarta

Rabu 21-08-2024,14:15 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

12. Park and Ride Terminal Kp. Rambutan, Jakarta Timur; 

13. Park and Ride Terminal Pulogebang Jakarta Timur;

BACA JUGA:Pemprov DKI Siapkan Fasilitas Darurat Bagi Warga Terdampak Kebakaran di Manggarai

Syafrin menambahkan, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah, terdapat 250 ruas jalan di Jakarta lahan parkirnya dikelola Unit Pengelola Perpakiran Dishub Provinsi DKI Jakarta.

“Berdasarkan data Pergub tersebut terdapat 441 ruas jalan yang dikelola Unit Pengelola Perparkian Dishub DKI. Namun, baru 250 ruas jalan yang dikelola, atau hanya sekitar 57%,” jelasnya.

Menurutnya, lahan parkir di ruas jalan itu diatur oleh 164 petugas operasional perparkiran dan 1.346 juru parkir.

Ada dua jenis lokasi parkir yang dikelola Dishub Provinsi DKI Jakarta, yakni Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Off Street) seperti Pelataran Parkir, Gedung Parkir, Lingkungan Parkir dan Park and Ride, dan Parkir Di Ruang Milik Jalan (On Street).

Terkait penertiban parkir liar, lanjut Syafrin Liputo, menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsidari Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dalops) dan Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi.

“Rencananya juru parkir liar tersebut akan diberdayakan sesuai dengan skill (kemampuan) dan minat dari para juru parkir tersebut melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta,” tuturnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, pihaknya bersama Dishub dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta berusaha menambah jumlah lokasi disinsentif tarif parkir. Bahkan, DLH DKI juga akan menambah kantong parkir dengan menerapkan disinsentif uji emisi di lokasi yang dikelola pihak swasta.

BACA JUGA:Pemprov DKI Gelar JITEX 2024, Dorong Produk Unggulan UMKM ke Pasar Lokal dan Internasional

"Memperbanyak lokasi parkir yang menerapkan disinsentif parkir bertujuan agar pemilik kendaraan mau melakukan uji emisi, sehingga warga mau melakukan perawatan atau servis rutin kendarannya, untuk memenuhi persyaratan ambang batas uji emisi gas buang kendaraan," tambahnya.

Tempat uji emisi kendaraan bermotor pun, urai Asep, akan semakin banyak, seiring dengan pertambahan kantong parkir disinsentif uji emisi. DLH DKI tengah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menerapkan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.

Pemprov DKI menargetkan sebanyak 131 kantong parkir yang terintegrasi dengan sistem disinsentif uji emisi. Lokasinya di pusat perbelanjaan, tempat wisata, serta gedung layanan pemerintahan atau lembaga.

Menanggapi hal itu, pengamat tata kota, Nirwono Yoga, membeberkan, polusi di Jakarta harus dikendalikan dengan baik mengingat tingkat polusi di Jakarta masih tinggi. Terlebih jumlah kendaraan yang melintas di Jakarta masih relatif tinggi.

Penerapan disinsentif tarif parkir dinilai sangat mendukung upaya Pemprov DKI dalam menciptakan udara bersih di Jakarta.

Kategori :