Pemprov DKI Bakal Tambah 6 Lokasi Disinsentif Tarif Parkir Baru untuk Udara Bersih Jakarta

Rabu 21-08-2024,14:15 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan sistem ganjil genap, penambahan fasilitas moda transportasi umum, hingga perluasan lahan hijau.

BACA JUGA:Momentum HUT Ke-79 RI Dorong Pemprov DKI Terus Berinovasi, Jakarta Siap Jadi Kota MICE Global

Nirwono membeberkan, akan lebih baik lagi jika penerapan disinsentif tarif parkir diperluas ke semua lokasi strategis, seperti gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan.

Di sisi lain, tambah Nirwono, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya juga harus mendorong biaya uji emisi agar terjangkau oleh masyarakat, sehingga pemilik kendaraan mau melakukan uji emisi.

"Pemprov DKI juga perlu mendorong pemilik kendaraan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, selain menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi, perluasan ganjil genap, jalan berbayar elektronik, meniadakan parkir liar, hingga parkir on street," pungkasnya.

Kategori :